Sosialisasi Perlindungan Anak dari Konten Pornografi

Main Article Content

Erwin Setiawan
Meredita Susanty

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi membawa berbagai dampak pada kehidupan manusia. Kemudahan akses internet membuat segala informasi bisa didapat, termasuk konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perjudian. Saat ini, anak usia dini hingga manula sudah terbiasa dengan penggunaan teknologi, bahkan beberapa penelitian menjelaskan bahwa anak usia dua tahun saat ini sudah mahir menggunakan gawai. Untuk mewujudkan Indonesia ramah anak, maka peran orang tua keluarga, sekolah, kelompok-kelompok masyarakat, komunitas adat dan kelompok lintas agama perlu mengoptimalisasikan perlindungan anak dalam setiap peran yang dilakukan. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, civitas akademika Universitas Pertamina mengambil peran untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mengadakan sosialisasi perlindungan anak dari konten pornografi dimana dalam acara ini orang tua diinformasikan mengenai fakta-fakta mengenai kasus pornogafi pada anak dan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak dan diajarkan cara mengawasi dan mengendalikan penggunaan gawai dan internet anak-anaknya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan, E., & Susanty, M. (2022). Sosialisasi Perlindungan Anak dari Konten Pornografi. TERANG, 5(1), 15–21. https://doi.org/10.33322/terang.v5i1.1529
Section
Articles

References

[1] M. I. Alfajri, “Pentingkah Penggunaan Gawai Pada Anak Dibawah Umur untuk Pendidikan | BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.” [Online]. Available: https://www.bantennews.co.id/pentingkah-penggunaan-gawai-pada-anak-dibawah-umur-untuk-pendidikan/. [Accessed: 21-Nov-2021].
[2] F. A. Agustina, “Apes! 5 Anak Ini Tak Sengaja Pesan Online dan Habiskan Ratusan Ribu sampai Puluhan Juta - Boombastis.” [Online]. Available: https://www.boombastis.com/anak-tak-sengaja-pesan-online/298183. [Accessed: 21-Nov-2021].
[3] S. Sopia and I. Rezkisari, “KPAI Minta Ortu tak Lengah Pornografi Cyber Crime | Republika Online.” [Online]. Available: https://nasional.republika.co.id/berita/ptvwyp428/gaya-hidup/parenting/19/06/30/ptvw9g328-kpai-minta-ortu-tak-lengah-pornografi-cyber-crime. [Accessed: 21-Nov-2021].
[4] D. Setyawan, “Kasus Pornografi dan Cybercrime Anak Meningkat, KPAI: Orang Tua Jangan Lengah | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).” [Online]. Available: https://www.kpai.go.id/publikasi/kasus-pornografi-dan-cybercrime-anak-meningkat-kpai-orang-tua-jangan-lengah. [Accessed: 21-Nov-2021].
[5] “Kasus Pornografi Anak Berbasis Cyber Harus Menjadi Perhatian Bersama,” Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten. [Online]. Available: https://dp3akkb.bantenprov.go.id/post/KASUS PORNOGRAFI ANAK BERBASIS CYBER HARUS MENJADI PERHATIAN BERSAMA. [Accessed: 21-Nov-2021].
[6] T. Septiana, “Orangtua, ini 4 dampak pornografi yang berbahaya untuk otak anak.” [Online]. Available: https://lifestyle.kontan.co.id/news/orangtua-ini-4-dampak-pornografi-yang-berbahaya-untuk-otak-anak?page=all. [Accessed: 21-Nov-2021].
[7] “7 Bahaya Pornografi pada Anak, Merusak Otak Anak! - Berkeluarga.” [Online]. Available: https://berkeluarga.id/2021/08/06/7-bahaya-pornografi-pada-anak-merusak-otak-anak/. [Accessed: 21-Nov-2021].
[8] T. Anggraini and E. N. Maulidya, “Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini,” Al-Athfaal J. Ilm. Pendidik. Anak Usia Dini, vol. 3, no. 1, pp. 45–55, Jun. 2020.
[9] “Parental control and digital wellbeing software | Qustodio.” [Online]. Available: https://www.qustodio.com/en/. [Accessed: 21-Nov-2021].