Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Di RW 11 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi

Main Article Content

gita puspa artiani

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bagian dari susunan penataan ruang kota yang memiliki fungsi untuk memberikan keseimbangan antara kualitas lingkungan dengan kemajuan sebuah kota. Adapun kota Bekasi yang memiliki beberapa wilayah kelurahan di dalamnya, salah satunya ialah kelurahan Jaticempaka, dimana kelurahan ini termasuk kedalam wilayah Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Kondisi ruang terbuka hijau yang ada di RW 11 selain sempadan sungai Sunter, terdapat TPST3R, tanah kosong, SDN Jaticempaka VI serta balai warga yang memiliki potensi bagi pengembangan RTH. Namun ada beberapa sasaran yang harus dipenuhi dalam penataan RTH, diantaranya (1) teridentifikasinya dasar kebijakan penyusunan penataan kawasan RTH Publik di RW 11 Kelurahan Jaticempaka, (2) terumuskannya konsep penataan RTH publik dan (3) tersusunnya desain arsitektur pada zona prioritas dan perencanaan sistem drainase di zona prioritas. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen lintas Prodi yaitu Teknik Sipil, Teknik Arsitektur dan Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Krisnadwipayana ini adalah menyusun Konsep Penataan Kawasan RTH di sekitar TPST3R di RW 11 Kelurahan Jati Cempaka sebagai dasar bagi perangkat kelurahan atau warga untuk mengajukan dana pembangunan fisik dan infrastruktur, sekaligus sebagai tindaklanjut terhadap MOU antara UNKRIS dengan Lurah Jaticempaka.


 


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
artiani, gita puspa. (2023). Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hijau Di RW 11 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. TERANG, 5(2), 130–139. Retrieved from https://jurnal.itpln.ac.id/terang/article/view/1832
Section
Articles